KUNINGAN – Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021, tidak disebutkan alokasi anggaran untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (MD). Maka muncul pertanyaan berapa besar anggaran untuk keberlangsungan ponpes dan MD, yang akan dikeluarkan pemda dalam APBD 2021 mendatang?
“Kami mohon penjelasan seberapa besar anggaran di tahun 2021 yang dialokasikan kepada pesantren dan madrasah diniyah sebagaimana visi Kuningan Agamis. Kami menilai penting adanya peningkatan anggaran untuk pesantren dan madrasah diniyah, karena pesantren adalah pilar penjaga moral bangsa,” ujar Ade Abdul Jafar SKessos MKessos, juru bicara Fraksi PAN.
Dalam rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas RAPBD 2021, Ade mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan dan lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, selalu memakai masker, dan sering mencuci tangan. Hal itu mengingat Covid-19 akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan.
“Khususnya untuk jajaran pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif, mari kita menjadi teladan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” ajaknya.
Terhadap pendapatan daerah dalam RAPBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021, F-PAN menyampaikan sejumlah hal, di antaranya terkait sasaran pokok APBD Tahun 2021 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang diarahkan pada pencapaian Visi Pemerintah Daerah yaitu “Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023”.
“Sejauhmana pemerintah daerah mengejawantahkan fokus pembangunan daerah khususnya di tahun 2021 dalam kerangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, sehingga terwujud cita-cita dan mimpi besar di Tahun 2023 tersebut,” ujarnya.
F-PAN juga memohon penjelasan kepada bupati terkait persentase RAPBD Kuningan Tahun Anggaran 2021 terhadap 7 prioritas tahapan pembangunan daerah di Tahun 2021, yang telah ditetapkan sebelumnya. Meliputi percepatan rehabilitasi dan aksibilitas pendidikan, percepatan pembangunan desa khususnya sektor pertanian dan pariwisata melalui pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, peningkatan produktivitas lapangan kerja melalui UMKM/IMKM berbasis teknologi informasi, ketersediaan bantuan permodalan dan pengembangan usaha.
Kemudian pengembangan karakter berbangsa dan bernegara serta keluhuran nilai-nilai agama, peningkatan layanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, manula dan penyandang disabilitas, peningkatan mutu pelayanan dan transparansi pemerintahan melalui sistem informasi terpadu, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca pandemi Covid-19.