Pemerintah Kota Cirebon sesungguhnya telah menyiapkan sedikitnya Rp1,4 miliar untuk keperluan dana kerohiman tersebut. Mulanya, skema bansos dipilih karena dianggap dapat mempercepat proses pencairan.
Hanya saja ada masalah lain yakni, besaran penerima kompensasi maksimal hanya Rp15 juta. Sedangkan pembayaran besaran ganti untung yang diterima warga dasarnya adalah appraisal.
“Itu aset siapa? Kita mengeluarkan uang lalu pertanggung jawabannya bagaimana?” tanya dia, seraya menegaskan bahwa skema pembayaran yang dipilih adalah kewenangan pimpinan. (abd)