SUMBER – Kendaraan over dimensi dan over load kian marak. Muatannya terlalu dipaksakan. Contohnya pasokan logistik. Ini perlu dibenahi. Khususnya pelaku transportasi itu sendiri.
Ketua Harian Pusat Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Eddy Suzendi Ama PKB SH mengatakan, kondisi seperti itu memang perlu pembenahan secara serius, seperti regulasi dan punishment-nya.
Regulasi yang dimaksud adalah untuk menertibkan para pelaku transportasi, yang meliputi pengemudi, pemilik angkutan, pemilik barang, dan masyarakat pengguna transportasi.
Dari keempat pelaku transportasi itu, harus tertuang dalam suatu regulasi yang memasukkan pasal hak dan kewajiban para pelaku transportasi tersebut. Dan setiap melakukan sebuah perjalanan, wajib dibuatkan suatu perjanjian kerja. “Ini penting,” kata Eddy, kepada Radar Cirebon, kemarin (1/10).
Ia menjelaskan, pengemudi berhak mendapat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kemudian, pengemudi berhak mendapatkan kompetensi yang diakui negara sesuai tanggung jawab beban kerja kendaraan yang dioperasikannya.
Selanjutnya, pengemudi juga berhak menolak untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan. “Pengemudi berhak mendapat upah yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya,” jelas Eddy, yang juga menjabat sebagai Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kewajibannya, adalah mengikuti pendidikan dan latihan, serta memiliki kompetensi dan bersertifikat yang diakui negara. Pengemudi juga wajib mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknik laik jalan.
“Itulah hak dan kewajiban pengemudi,” paparnya.
Sementara untuk pengusaha angkutan, berhak untuk menolak pengemudi yang tidak melalui pendidikan dan latihan serta bersertifikat. Pengusaha angkutan berhak menolak terhadap pemilik barang yang memaksakan mengangkut muatan lebih. Pengusaha angkutan wajib mempekerjakan pengemudi yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan yang berstandarkan KKNI dan SKKNI serta bersertifikat. Pengusaha Angkutan berkewajiban mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknik laik jalan.
“Begitu juga dengan hak pemilik barang. Mereka berhak menolak pengemudi yang tidak mendapat pendidikan dan latihan plus bersertifikat, serta menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan,” ungkapnya.