Sedangkan pemilik barang berkewajiban memberikan muatan sesuai dengan daya angkut kendaraan yang dioperasikan. Juga berkewajiban memahami klasifikasi barang berbahaya.
“Masyarakat pengguna transportasi berhak untuk diantarkan dari satu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman selamat dan sehat. Penumpang juga berhak mengadukan pelayanan yang kurang baik kepada instansi terkait, dan wajib mengikuti tata tertib kendaraan,” imbuhnya.
Dikatakannya, setelah semua tertuang dalam suatu regulasi, baru dibuat punishement atau sanksi. Dan, sanksi berat bagi yang melanggar aturan sudah ditetapkan.
“Pekerjaan mengemudi kendaraan angkutan niaga (umum atau bukan umum), baik barang maupun orang, adalah profesi. Sudah saatnya para pelaku transportasi ini diberikan perlindungan hukum di dalam profesinya demi terselenggaranya angkutan aman, nyaman, lancar, selamat dan sehat,” terangnya.
Sebab, sambung Eddy, seorang pengemudi harus senantiasa konsentrasi dalam membawa kendaraan, tanggap dan peka terhadap lingkungan di sekitarnya. Kemudian, memahami kondisi kendaraan yang dioperasikan dengan diimbangi wawasan pengetahuan tentang kendaraan, jalan, maupun aturan aturan lalu lintas. (sam/adv)