CIREBON – Walikota Cirebon mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas DPRD. Selain itu, penghentian pembahasan satu buah raperda dari daftar Propemperda 2020, yakni Raperda Cagar Budaya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon M Noupel SH MH menjelaskan, Propemperda Kota Cirebon tahun 2020 ini, kembali mengalami perubahan, dalam bentuk pengurangan. Dari yang semula berjumlah 22 Raperda, menjadi 21 Raperda.
Propemperda tahun 2020 ini, sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Perubahan pertama, dilakukan ketika hendak dimasukannya usulan dua raperda tambahan dari inisiasi eksekutif pada bulan Juli lalu.
Yakni raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan walikota/wakil walikota tahun 2023-2024, dan raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Sehingga, jumlah raperda yang tertuang dalam Propemperda yang ditetapkan pada bulan Juli lalu berjumlah dari 20 raperda menjadi 22.
Sedangkan, pada perubahan propemperda kali ini, ada ada penghapusan atau penghentian pembahasan satu raperda, yakni raperda tentang cagar budaya. Sebab, raperda ini sudah dibahas lebih dari satu tahun dan belum selesai. Sehingga jumlahnya berkurang menjadi 21 buah.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menjelaskan, raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Cirebon mempertimbangkan kebutuhan daerah untuk menyelenggarakan program pemerintahan agar memiliki payung hukum yang jelas, sistematis, terpadu, terkoordinasi dan menyesuaikan kondisi daerah dalam kesatuan hukum nasional.
Sesuai ketentuan PP Nomor 12/2018 program pembentukan perda hingga ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun. “Berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda hingga perda sesuai kesepakatan DPRD dan kepala daerah,” ujar Affiati.
Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH mengatakan, keempat raperda usulan Pemkot Cirebon tersebut bertujuan untuk payung hukum menjalankan program pemerintahan. Lebih tepatnya untuk mendukung pelayanan, peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Keempat raperda tersebut adalah pertama, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Raperda tersebut bertujuan meningkatkan budaya gemar membaca sebagai upaya meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan masyarakat.
“Karena perpustakaan merupakan wahana pendidikan, sumber informasi serta rekreasi yang membawa manfaat,” ujar Azis.
Kedua, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya, UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah sudah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah. “Daerah punya prioritas untuk menyejahterakan masyarakatnya sesuai karakter daerah,” terangnya.