PLERED – Kegiatan pelaksanaan muludan di Kompleks Makam Buyut Trusmi, Desa Trusmi Wetan, Kecamatan Plered biasanya dihadiri ribuan orang. Kegiatan tersebut berpotensi tidak bisa dilaksanakan setelah surat edaran (SE) bupati Cirebon terkait peniadaan kegiatan muludan sudah disebar. Ya, hal ini adalah langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kuwu Desa Trusmi Wetan, Ade Yuhantono mengatakan, pihaknya sudah mengetahui tentang surat edaran bupati Cirebon tersebut. Saat ini pihaknya akan mengkoordinasikan terkait surat edaran tersebut dengan pimpinan adat.
“Suratnya saya sudah tahu. Nanti akan saya koordinasikan dulu dengan pimpinan adat di sini,” ujarnya, kemarin.
Sesuai agenda, pelaksanaan kegiatan muludan di Buyut Trusmi dilaksanakan pada bulan November mendatang. Dengan adanya surat edaran tersebut, otomatis akan ada penyesuaian-penyesuaian terkait pelaksanaan kegiatan.
“Nanti setelah hasil koordinasi dengan pimpinan adat selesai, kita informasikan kembali. Kami tentu mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyebut, pihaknya sudah menyebarakan surat edaran dengan nomor: 556/ Disbudparpora tentang Rekomendasi Acara Muludan Tahun 1442 H/2020 M. Di mana, isinya, melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 yang menunjukkan tren semakin naik, maka dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, untuk kegiatan muludan yang dilaksanakan rutin setiap tahun, pada masa pendemi Covid-19 ini, demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, agar pelaksanaan ritual atau adat istiadat di lingkungan setempat, hanya bersifat internal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami meminta semua pihak mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19,” ungkapnya. (dri)