CIREBON – Kuasa hukum Wika Tendean selaku komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Fery Ramadhan SH MH mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Cirebon. Legislatif diharapkan dapat mengambil peranan dan menengahi persoalan yang dialami kliennya terkait pengelolaan Gunungsari Trade Centre (GTC).
Fery berharap pihak DPRD dapat segera mengagendakan pertemuan audiensi tersebut, sehingga dapat segera terselesaikannya persoalan kisruh pengelolaan GTC yang dianggap pihaknya cukup merugikan keberadaan kliennya.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kita sudah kirim surat kepada DPRD, tapi belum tahu akan diagendakan kapan,” kata Ferry, kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10).
Disampaikan dia, dalam pertemuan itu, pihaknya akan membeberkan semua kronologis yang sebenarnya. Termasuk modal yang dikeluarkan klien kami dalam membangun GTC.
Namun, surat pertama yang dia layangkan beberapa pekan lalu kepada DPRD ternyata justru belum ada kabar dan jawaban. Sehingga, untuk mendorong kembali segera direalisasikanya permohonan audiensi ini, beberapa hari lalu pihaknya berkirim surat ulang kepada DPRD.
“Sebetulnya kita pengen ini segera clear dan terang benderang, karena pada pertemuan nanti akan kita buka semua. Jadi, kemarin kita sampaikan surat kembali di DPRD. Mudah-mudahan kani harap segera diagendakan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Meminta pihaknya diberi kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan penjelasan tentang keberadaan PT PUS.
“Ke PD pasar juga akan kita sampaikan kronologis kerjasama PT TSU dan PT PUS ini, termasuk pengoperan hak yang telah sepenuhnya kami terima sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH menegaskan, persoalan GTC akan cepat selesai bila manajemen lama di bawah naungan Wika Tendean segera angkat kaki.
“Karena sebelumnya sudah ada penyerahan secara resmi pengelolaan GTC dari kuasa hukum PT PUS kepada kami. Tinggal menunggu mereka semua tidak berada di sini lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, adanya konflik perusahaan pengelola GTC membuat para penyewa kebingungan. Terutama yang masa sewanya habis Oktober. Mereka dilematis untuk membayarkan perpanjangan. Apakah kepada PT PUS atau PT TSU.