CIREBON – Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelembagaan menjadi kejutan tersendiri. Salah satunya adalah batal merger Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP).
Sekretaris Derah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dua instansi tersebut batal direbut karena bebannya terlalu berat. Ketika DPUPR disibukkan dengan pembangunan fisik mulai bina marga hingga cipta karya dan tata ruang, tentu menjadi sangat kompleks bila harus digabung dengan penatan kawasan permukiman.
“Awalnya memang dalam pembahasan tim sempat akan di-merger tapi di proses pembahasan lanjutan akhirnya dievaluasi lagi dan diputuskan tidak jadi,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10).
Sedangkan untuk dinas lainnya, relatif sesuai dengan yang direncanakan. Misalnya pemisahan dinas kepemudaan olahrahga kebudayaan dan pariwisata. Nantinya akan menjadi dua dinas terpisah yakni, dinas kepemudaan dan olahraga. Kemudian ada dinas baru yakni, dinas pariwisata dan kebudayaan.
Raperda perubahan kelembagaan diajukan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Cirebon. Seperti Raperda tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Seperti Dinas DKOKP yang akan dipisah,” kata Azis. Nantinya Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata akan berdiri sendiri maka walikota berharap pariwisata di Kota Cirebon bisa lebih optimal. “Kita sangat mengandalkan pariwisata untuk PAD. Jadi ini perlu diurus dengan sangat serius,” tandasnya.
Sedangkan dinas lain mengalami perubahan nomenklatur. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan berubah menjadi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan perindustrian. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) akan berubah menjadi dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) akan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB.
Sedangkan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah tapi tetap dipimpin eselon III. (abd)