Kuwu Bantah Jual Tanah Negara ke Perusahaan

0 Komentar

MUNDU – Pemerintah Desa (Pemdes) Bandengan, Kecamatan Mundu, dituding telah menjual tanah negara atau tanah timbul kepada perusahaan. Namun, Pemdes Bandengan memastikan bahwa tanah yang dibeli perusahaan merupakan tanah warga yang sudah bersertifikat.
Beberapa warga Desa Bandengan menuding, Kuwu Bandengan, M Sofyan menjual tanah negara di tahun 2013 lalu kepada sebuah perusahaan. Jumat (2/10), rencananya dilakukan pengecekkan langsung tanah tersebut secara bersama-sama. Namun, warga yang menuding adanya jual-beli tanah negara tersebut menunda pengecekan tanah secara langsung.
Sofyan mengatakan, tudingan warga kepada dirinya sangat tidak beralasan. “Sangat tidak benar, masa saya berani sekali menjual tanah negara yang berasal dari tanah timbul?” kilahnya, kemarin.
Sofyan mengungkapkan, tidak ada tanah Negara yang diperjual-belikan kepada perusahaan. “Itu murni tanah warga yang sudah bersertifikat. Warga menjual kepada perusahaan. Kami tidak ada hubungannya sama sekali, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli,” tuturnya.
Sofyan menjelaskan, proses pembelian tanah warga kepada perusahaan dilakukan pada tahun 2013. “Di tahun 2013 proses pembeliannya dengan luas total 9 hektare,” ujarnya.
Adanya tudingan warga bahwa Pemdes Bandengan menjual aset negara karena lokasinya berbatasan langsung dengan tanah timbul bagian belakang, dia tetap membantah. “Saya pastikan tidak ada sedikit pun tanah negara yang terjual atau menjadi bagian tanah perusahaan,” katanya.
Pihaknya merasa heran jika tudingan tersebut kembali muncul. Karena, di tahun 2014, tudingan yang sama juga pernah muncul.
“Heran, setiap akan tahun politik pemilihan kuwu, ada lagi tudingan itu. Dulu 2014 muncul, sekarang tahun 2020 muncul tudingan itu lagi,” ujarnya. (den)

0 Komentar