SUMBER – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik. Salah satu titik yang menjadi lokasi pantauan adalah wilayah sentra batik Trusmi, Kecamatan Weru, kemarin (2/10).
Dalam kesempatan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, difokuskan untuk melakukan penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyoni SE MPA melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wisma Wijaya menuturkan, operasi dilakukan mulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 di lokasi rawan pelanggaran. Di antaranya di titik-titik keramaian.
“Kita dorong agar masyarakat semakin tertib dan taat dengan protokol kesehatan. Hal ini penting karena saat ini Kabupaten Cirebon masuk zona merah. Hampir setiap hari terjadi penambahan kasus,” ujarnya.
Menurutnya, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring total 49 pelanggar protokol kesehatan, yaitu para pelaku perjalanan yang tidak mengenakan masker. “Ada 29 pelanggar yang diberikan sanksi sosial. Diberikan hukuman yang mendidik agar terbangun kesadarannya tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ada 20 pelanggar yang diberikan sanksi administrasi berupa denda,” imbuhnya. (dri)