CIREBON – Proses penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan masih menantikan pencairan dana kerohiman. Pasalnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tak kunjung menyampaikan pengajuan.
Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi sejak awal pekan telah memberikan peringatan kepada DPRKP. Salah satunya agar segera memberikan laporan terkait tahapan proses dana kerohiman. Namun hingga kemarin laporan yang diminta belum diberikan. “Sampai sekarang masih proses,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10).
Sekda mengaku sampai saat ini masih menunggu laporan dari DPRKP terkait tahapan apa saja yang harus dilakukan. Dia meminta agar sesegera mungkin tahapan dana kerohiman diselesaikan dan dilaporkan. “Itu sudah jadi keputusan rapat dan hasilnya sudah disepakati yang tertuang melalui berita acara. Jadi harus ditindaklanjuti,” tandasnya.
Ditegaskan dia, bila hasil rapat 17 September 2020 tidak ditindaklanjuti, DPRKP akan dievaluasi. Seiring dengan berpacu dengan waktu, tahapan atau skema untuk dana kerohiman harus segera dibuat.
Setelah dana kerohiman nanti akan ada tahapan lanjutan seperti pembongkaran hingga proses lelang dan baru pengerjaan proyek penataan kawasan panjunan. “Sudah melewati deadline tapi belum ada laporan sampai sekarang dan masih menunggu,”terangnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Arif Kurniawan ST menjelaskan, sesuai hasil rapat terakhir, tim terpadu yang diketuai sekretaris daerah menugaskan DPRKP untuk menyusun tahapan yang akan dilalui terkait dana kerohiman.
Setelah tahapan disusun, tinggal dijalankan, dan mekanisme dilalui seperti biasa. Hingga dana kerohiman dibagikan sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim appraisal.
Tim terpadu sudah meminta DPRKP membuat time line, DPRKP juga sudah diminta konsultasi ke berbagai instansi. ”Sebetulnya tinggal mengajukan, cair lalu bagikan,” tandasnya.
Kendati demikian, DPRKP tak bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Hanya saja, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP, Khaerul Bahtiar mengakui, persoalan kerohiman bagi warga terdampak di Kelurahan Panjunan masih dilematis.
Meski status bantaran Sungai Sukalila adalah tanah negara, namun belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. Di sisi lain, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarun (BBWS Cimancis) sebagai pemilik kewenangan, juga tidak mencatatkan kawasan tersebut sebagai asetnya.