Ilegal, Panitia Layak Di-BAP

Ilegal, Panitia Layak Di-BAP
RAMAI: Suasana arak-arakan Sedekah Bumi. --Foto: Ilmi Yanfa Unnas/ Radar Cirebon
0 Komentar

Ratusan Orang Arak-arakan saat Pandemi Covid-19
ASTANAJAPURA – Di tengah masa pandemi Covid-19, ratusan orang dengan bebas melaksanakan arak-arakan Sedekah Bumi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Astanajapura menyatakan, kegiatan tersebut ilegal, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia.
Dengan bebasnya, ratusan orang mengikuti arak-arakan Sedekah Bumi tanpa ada jarak. Mereka asyik berjoget selama mengikuti arak-arakan. Begitu pun masker, masih banyak peserta maupun warga yang lalai. Banyak warga tidak menggunakan masker meski ada beberapa yang memakainya.
Ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, yang selama ini selalu dikampanyekan oleh pemerintah. Akibat arak-arakan tersebut, menyebabkan arus lalu lintas di jalan Astanajapura-Lemahabang mengalami kemacetan.
Ketua 1 Satgas Covid-19 Kecamatan Asjap, Kapten Arh Jumatsah mengatakan, kegiatan arak-arakan Sedekah Bumi tersebut ilegal. “Dari mulai tingkat desa hingga kecamatan, tidak ada satu pun yang mengizinkan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Jumatsah sangat menyayangkan arak-arakan Sedekah Bumi tersebut tetap terlaksana meski belum mengantongi izin. “Harusnya tidak boleh dilaksanakan, karena nggak ada izin dari manapun,” tuturnya.
Pihaknya bingung saat akan membubarkan arak-arakan Sedekah Bumi tersebut. “Kita tahu sendiri, kalau warga kanci itu ngeyelngeyel. Di suruh nggak boleh ada Sedekah Bumi, tetap melaksanakan. Kami mau bubarkan juga, tapi tetap saja kegiatan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban panitia yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut. “Kalau ada apa-apa, panitia akan saya minta pertanggungjawabanya. Kalau misalkan ada yang terpapar Covid-19 dan sampai menyebar, panitia harus bertanggung jawab. Termasuk membiayai pengobatan dan swab test semua yang ikut arak-arakan,” tuturnya.
Jumatsah memastikan, kasus ini akan ditindak dan ditingkatkan ke penyelidikan karena sudah termasuk pidana. “Panitianya harus di-BAP (berita acara pemeriksaan). Ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Jumatsah mengungkapkan, sejak dua pekan yang lalu, pihaknya sudah mengimbau kepada warga Desa Kanci untuk tidak melaksanakan kegiatan Sedekah Bumi. “Kita sudah imbau jauh-jauh hari, tetapi tetap warga memaksa menggelar acara itu,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Panitia Sedekah Bumi Desa Kanci, Muadi Susandi mengatakan, pihaknya mengakui, acara tersebut tidak mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kecamatan Astanajapura. “Memang betul, pengajuan perizinannya ditolak oleh muspika,” ujarnya tadi malam.

0 Komentar