Meskipun demikian, ujarnya, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas di DPRKP. Diantaranya, masih ada rumah tidak layak huni, belum optimalnya PSU, masih munculnya permukiman kumuh akibat dampak dari perkembangan Kota Cirebon.
Persoalan diatas ada solusinya. Yaitu, perlu ada regulasi yang mengatur mekanisme pendanaan untuk penataan perumahan sehingga daerah dapat melakukan pendanaan, khususnya rutilahu. Untuk PSU, kata Sugiyanto, perlu pencatatan aset. Sebab, dengan data akurat, perencanaan, penyediaan dan pemeliharaan PSU akan lebih optimal.
Sedangkan untuk permasalahan permukiman kumuh, dapat ditangani tepat jika ada data akurat. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan penguasaan regulasi secara menyeluruh dari tingkatan pusat sampai daerah.
Pada keberjalanan penataan kawasan permukiman kumuh, regulasi terkadang menjadi penghambat dalam proses penataan. “Anggaran di DPRKP sangat terbatas. Untuk itu harus ada pola kemiteraan dengan swasta dan masyarakat,” ucapnya. (ysf)