CIREBON – Sejumlah minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh jajaran anggota Polsek Kaliwedi, saat menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Senin (5/10). Operasi KRYD merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari oleh polisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Seperti premanisme, calo, miras, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya. Tujuannya, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Seperti halnya di Polsek Kaliwedi. Anggota Polsek Kaliwedi menggelar operasi KRYD setiap hari, sambil melaksanakan patroli. Dalam patroli tersebut, petugas mendapatkan laporan adanya penjualan miras di Desa Kaliwedi Lor, Kecamatan Kaliwedi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi warung milik KD (63), yang diduga menjual miras. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan miras. Benar saja, meski sudah lanjut usia, pria berinisial KD menyimpan miras untuk dijual ke masyarakat.
“Miras ini dari hasil KRYD biasa, di Desa Kaliwedi Lor. Kami menemukan miras jenis Asoka sebanyak lima botol dan satu botol jenis anggur kolesom dari warung milik KD,” kata Kapolsek Kaliwedi, AKP Kentar melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Saepudin.
Sejumlah miras disita polisi. Sedangkan penjualnya dilakukan pembinaan di tempat dan diberikan penekanan agar tidak lagi menjual miras. Menurutnya, menjual miras juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015.
Ia mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras. Masih banyak jualan lainnya yang lebih bermanfaat dan halal, ketimbang menjual miras. Kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan.
“Mengkonsumsi miras dapat merusak kesehatan. Mending uangnya untuk membeli yang lebih bermanfaat,” pungkasnya. (cep)