SUMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menjadikan perlindungan anak dan perempuan sebagai prioritas melalui kebijakan dan program kerja. Berdasarkan data administrasi kependudukan, dari total 2,2 juta jiwa penduduk Kabupaten Cirebon, 28 persen di antaranya adalah anak-anak.
“Ada sekitar 564 ribu anak-anak di Kabupaten Cirebon. Ini yang akan kita prioritaskan agar mereka mendapatkan hak-haknya melalui kebijakan dan program kerja Pemkab Cirebon,” ujar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat menghadiri acara pengukuhan pengurus Komnas Perlindungan Anak (KPA) Cirebon Raya, kemarin.
Ditambahkan Imron, prioritas perlindungan terhadap anak dan perempuan Kabupaten Cirebon tercantum juga dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Di Kabupaten Cirebon, ujar Imron, permasalahan terkait perempuan dan anak kerap terjadi. Sehingga, dirinya berharap, kepengurusan KPA di Kabupaten Cirebon bisa membantu pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kekerasan anak di Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengingatkan, dari banyaknya kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon, tidak sedikit pelakunya adalah orang dekat atau bahkan keluarga sendiri. Sehingga, Imron mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap pihak-pihak yang bisa melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jangan sampai sekelilingnya itu lengah. Karena, banyak pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik atau seksual adalah orang terdekat,” ujar Imron.
Untuk memberikan kenyamanan kepada anak-anak di Kabupaten Cirebon, pihaknya sudah meminta sejumlah wilayah untuk bisa memanfaatkan lahan terbuka untuk dibuatkan taman atau arena bermain. Karena, dalam perkembangan anak, bukan hanya harus tumbuh secara fisiknya saja, namun juga psikisnya. “Kalau ada taman dan tempat bermain, biar anak itu bisa berekspresi,” kata Imron.
Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko menuturkan, kasus kekerasan anak di Kabupaten Cirebon tidak begitu besar jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Jawa Barat atau Indonesia. Namun, menurutnya, kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, harus terus diwaspadai.
Pihaknya mencatat, dalam masa pandemi Covid-19, angka kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.600 kasus. Dari jumlah tersebut, 52 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Di mana, 20 persen pelakuknya adalah orang terdekat,” kata Dhanang. (dri)