Ada beberapa hambatan di DSPPPA. Diantaranya, belum optimalnya pelayanan kepada PPKS seperti anak dan lansia terlantar, serta kekerasan pada perempuan dan anak. Untuk itu, perlu peningkatan sinergitas dengan instansi terkait seperti Panti Sosial dan P2TP2A.
Di samping itu, masih rendahnya pelaporan kasus kekerasan anak dan perempuan menjadi kendala. Hal ini karena anggapan kekerasan itu aib sendiri dan malu untuk menceritakan.
Solusinya, ucap Santi Rahayu, permasalahan PPKS dengan membangun shelter atau rumah singgah untuk membantu assessment PPKS yang terlantar di Kota Cirebon. Sedangkan solusi untuk menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan memberikan sosialisasi dan advokasi hingga tingkat RW.
Menjamin bantuan sosial tepat sasaran, kata Santi Rahayu, dilakukan udate data secara berkelanjutan hingga tingkat RW. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima manfaat yang telah mandiri secara ekonomi, dikeluarkan dari data.
Tahun 2020, sudah ada 875 keluarga penerima manfaat yang dikeluarkan. Hal ini akan terus ditelusuri agar penerima PKH tepat sasaran. Hal itu semua, dapat dilakukan dengan membentuk SLRT yang Sekretariatnya menyatu dengan kantor DSPPPA Kota Cirebon. (ysf)