CIREBON – Pembangunan Gunungsari Trade Center (GTC) dibiayai secara urunan. Atas dasar itulah ada dua perusahaan yang melakukan pengelolaan yakni PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Kuasa Hukum PT PUS, Sahroni Iva Sembiring SH memaparkan, GTC merupakan aset Pemkot. Pemegang kontrak build operation transfer (BOT) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan (dulu Perusahaan Daerah Pasar) adalah PT TSU.
Namun, pada saat pembangunanya sebagian milik PT PUS, yang dikelola oleh Wika Tendean selaku komisaris dan Frans Simanjuntak selaku Direktur Utama. Antara Wika dan Frans, masing-masing ketika pembangunan mengeluarkan dana Rp5 miliar. Kemudian, untuk menentukan hak masing-masing, dibuatlah sebuah akte pendirian perusahaan pada 2010.
“Untuk menentukan dana yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung GTC, masing-masing Rp5 miliar. dan masing-masing mempunyai saham 50:50,” kata Sahroni, kepada Radar Cirebon, Selasa (6/10).
Dengan adanya komposisi pembiayaan dan saham, kata dia, seharusnya untung maupun rugi ditanggung bersama. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum, risikonya dikembalikan ke aturan hukum.
Karenanya, dengan fakta-fakta tersebut pihaknya siap untuk buka-bukaan di dalam forum rapat yang difasilitasi DPRD. Sahroni mengaku sudah menerima undangan dari DPRD. Pihaknya mengapresiasi langkah wakil rakyat yang bersedia memfasilitasi dan upaya mendamaikan perseteruan di internal PT PUS antara Komisaris Wika Tendean dan Direktur utama Frans Simanjuntak.
“Pada intinya, ada undangan dari DPRD kami sangat senang. Supaya dewan juga bisa fasilitasi dan persoalan bisa cepat selesai,” ujarnya.
Kuasa Hukum Wika Tendean selaku Komisaris PT PUS, Fery Ramadhan SH MH juga berharap, dari pertemuan tersebut dapat segera terselesaikan kisruh pengelolaan GTC. Sebab, polemik ini cukup merugikan keberadaan kliennya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya akan membeberkan semua kronologi yang sebenarnya. Termasuk modal yang dikeluarkan klien kami dalam membangun GTC.
Dalam pernyataan sebelumnya, Ferry mengungkit mengenai penggunaan uang Wika Tendean dalam pembangunan GTC. Sehingga kepemilikan saham masih-masing 50 persen, baik PT TSU maupun PT PUS.Rencana mediasi persoalan kisruh pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre (GTC) yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon, sedianya digelar Selasa (6/10). Namun, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, ditunda hingga beberapa hari kedepan, karena faktor nonteknis.