“Wah ini zalim sekali ini. Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini,” ucap Refly Harun dikutip di Channel YouTubenya, Rabu (7/10).
Di situ dijelaskan, bahwa pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon.
Refly Harun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi. “Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya ga menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya,” tandasnya. (khf/fin)