“Korban pun mulai menaruh curiga, sehingga dia langsung menelusuri keberadaan pelaku Cita tersebut ke RSD Gunung Jati. Namun saat ditanyakan kepada pihak rumah sakit ternyata tidak ada bidan yang bernama Cita. Menyadari sudah menjadi korban penipuan, korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Kuningan,” ungkap Lukman.
Berbekal nomor telepon dan nomor rekening bank yang selama ini ditransfer oleh korban menjadi petunjuk penting pihak kepolisian menelusuri pelaku penipuan tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya berhasil meringkus tersangka TA di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku mengaku pernah menikah, namun baru tiga minggu dicerai oleh suaminya. Uang yang didapat dari hasil menipu pengacara ini, dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan make up. Sedangkan ibunya ternyata sehat-sehat saja,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka TA alias Cita kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (fik)