CIREBON – Kisruh yang terjadi di internal PT Prima Usaha Sarana (PUS) antara komisaris dan direksi kembali memanas. Kedua pihak sampai harus saling mengklaim berebut menduduki gedung tersebut.
Kelompok Frans Simanjuntak selaku Dirut PT PUS, berupaya merebut kembali gedung GTC dengan menggandakan kunci pintu masuk gedung utama. Termasuk beberapa kunci pintu tenan kosong yang ada di gedung tersebut.
Kuasa Hukum Dirut PT PUS, Sahroni Iva Sembiring SH membenarkan adanya upaya tersebut. Hal itu, dilakukan Senin (5/10). Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dan pengalihan semua manajemen gedung.
“Dari awal berusaha kepada salah satu penjaga di situ. Kami meminta kunci tapi tidak dikasih. Kami sebagai direksi PT PUS melakukan penduplikatan kunci,” ujar Sahroni, kepada Radar Cirebon, Rabu (7/10).
Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena kliennya punya hak dalam kapasitas sebagai direktur utama PT PUS. Pihaknya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan staf Wika Tendean, tetapi tidak memberikan jawaban pasti. “Penjaga di sana hanya menyampaikan mau melapor dulu kepada atasannya yakni Wika Tendean,” tandasnya.
“Kita paham itu hak mereka jadi dipersilahkan. Kalau dia tidak menyerahkan kami juga tidak bisa memaksa. Tapi, kami juga punya hak di gedung itu,” sambung Iva.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wika Tendean selaku Komisaris PT PUS, Fery Ramadhan SH menyayangkan adanya tindakan tersebut. Klaim yang menyatakan bahwa pihak Frans Simanjuntak telah menggandakan kunci GTC, dinilai hanya dibuat untuk membikin suasana yang tidak nyaman.
“Tindakan yang diklaim oleh pihak Frans, hanya untuk membuat tidak nyaman para tenant. Ya tujuannya tenant komplain ke klien kami Wika Tendean,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau bagi para tenan dan masyarakat yang ingin melakukan aktivitas eknomi di GTC, tidak perlu khawatir atas isu yang beredar terkait GTC. Khsusunya terkait penggandaan kunci.
Sebab, sampai dengan saat ini tenant masih beroperasi seperti biasanya. Apabila sampai ada pengrusakan dalam bentuk apapun terhadap gedung GTC, tentunya manajemen akan menempuh langkah hukum. (azs)