Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mengecam keras statemen yang diucapkan Nuzul yang tidak bertanggung jawab. Kedua, mendorong BK untuk memproses secara etis tindakan Nuzul Rachdi yang diduga melanggar kode etik. Ketiga, semua elemen mendorong pihak Husnul Khotimah untuk melakukan upaya hukum, karena BK hanya memberikan sanksi melanggar atau tidak melanggar kode etik.
“Upaya hukumnya harus tetap berjalan, dan yang berhak mengajukan upaya ini lebih utama adalah pihak Husnul Khotimah sebagai yang tertuduh,” kata Ikhsan.
“Kalau Ketua DPRD bersikap ksatria, apalagi semua media lokal maupun nasional sudah memberitakan ini, dan semuanya berisi negatif, bahkan dari partainya sendiri (PDIP, red) bersifat negatif, terus apa yang mau dipertahankan? Jangan sampai dewan mempertahankan satu ember limbah yang akan membanjiri semua rumah dewan ini,” ketusnya.
Sementara, Ketua FPI Kuningan Kiai Endin Kholidin mengatakan, upaya yang dilakukan oleh komponen masyarakat tersebut adalah melaporkan Nuzul ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Kuningan. Dan mendorong BK untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik.
“Kalau nantinya ternyata BK ini tidak sesuai harapan, maka kami akan meminta kepada pimpinan partai, dalam hal ini PDIP untuk mengeluarkan rekomendasi Pak Nuzul yang menjadi Ketua Dewan atau anggota dewan, menurut pandangan kami sudah tidak pantas lagi di Kabupaten Kuningan,” ucapnya.
Namun jika upaya itu tidak juga direalisasikan oleh PDIP, pihaknya berjanji pada Hari Jadi Santri tanggal 22 Oktober mendatang, akan datang kembali ke DPRD bersama santri-santri untuk menduduki gedung DPRD Kuningan.
“Itulah yang kami lakukan. Karena ini unsurnya adalah akidah, agama. Ini penghinaan terhadap salah satu lambing agama. Tidak ada negosiasi, tidak ada toleransi. Qoth’i, Muthlaq, harus dilakukan sesuai prosedur dan juga aturan hukum yang ada di Indonesia,” tegas Endin.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim didampingi Wakil Ketua H Purnama dan 3 anggotanya, yang langsung menemui ratusan massa tersebut, memastikan segera melakukan langkah dengan akan memanggil kedua belah pihak, untuk dimintai keterangan. Baik pengadu maupun teradu. Dalam hal ini Ketua DPRD Nuzul Rachdi SE.