Kemenkes Gelar Simulasi Vaksinasi
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres disebutkan, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN, PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10), dan diundangkan mulai Selasa (6/10). “Dalam percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19, memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang dikutip Rabu (7/10).
Beberapa isi Perpres tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (Pasal 1 Ayat 1).
Terkait cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan vaksinasi, diungkap pada Pasal 1 Ayat 2. Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis, pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Sedangkan untuk waktu vaksinasi, dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.
Untuk pengadaan, pada Pasal 2 Ayat 6 disebutkan, pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri. Pengadaan vaksin tersebut meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan. Lalu, distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (Pasal 4 Ayat 1).
Terkait BUMN yang ditugaskan menyediakan vaksin, termuat dalam Pasal 5 Ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan, BUMN PT Bio Farma (Persero) ditugaskan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutserta dalam melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 adalah The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.