Sah! Perpres Vaksin Covid-19

Sah! Perpres Vaksin Covid-19
0 Komentar

Mengenai harga vaksin, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan seperti termuat dalam Pasal 10 Ayat (1). “Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada Pasal 13 Ayat 1 menerangkan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi (Pasal 13 Ayat 2).
Sebagai langkah persiapan terkait Perpres Nomor 99 tahun 2020, Kementerian Kesehatan mulai melakukan simulasi uji coba vaksin Covid-19. Simulasi dilakukan di sejumlah puskesmas di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan di Kota Bogor, Jawa Barat. (gw/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar