Saling Lempar Proses Wabup

Saling Lempar Proses Wabup
RAPAT PERDANA:  Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Cirebon menggelar rapat perdana, Rabu (7/10). FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Proses pengisian Wakil Bupati Cirebon (wabup) di DPRD Kabupaten Cirebon menemui kendala. Pasalnya, Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan (panlih) Wabup saling lempar, terkait suksesi E2.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Mustofa menegaskan, kunci suksesnya pelaksanaan pemilihan Wabup Cirebon ada di Bupati Cirebon dan pimpinan  DPRD.
Alasannya, yang menjadwalkan kegiatan tahapan pemilihan itu melalui badan musyawarah (Banmus) yang dibahas oleh pimpinan dan anggota. “Sampai saat ini belum ada jadwal hasil Banmus DPRD terkait pelaksanaan untuk menggelar tahapan proses pemilihan Wabup Cirebon,” ujar Mustofa, kepada Radar, usai memimpin rapat perdana Panlih, kemarin (7/10).
Meski demikian, kata pria yang akrab disapa Jimus itu, Panlih Wabup tetap menyempatkan waktu untuk menggelar rapat perdana, walaupun tidak ada di jadwal Bamus. Bahkan, hasil rapat perdana pihaknya sudah melakukan pembagian tugas.
Yakni, pendaftaran, verifikasi berkas calon wabup, penetapan calon wabup, dan pemilihan.
Untuk wakil ketua panlih bertugas melaksanakan verifikasi berkas calon wabup, sekretaris panlih melakukan proses pendaftaran dan proses pemilihan wabup. Empat tahapan ini nanti, supaya dimasukkan dalam jadwal kegiatan DPRD lewat Banmus.
“Ini tugas dan tanggung jawab kami. Sehingga menyelipkan rapat perdana ini,” terang politisi PDI Perjuangan itu
Jimus menjelaskan, dalam rapat perdana itu ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya, agar bahasan pengisian kekosongan wakil bupati ini kesannya bukan DPRD yang “ngoyo” atau meminta. Oleh sebab itu, proses prosedural dari Bupati Cirebon dan pihak partai pengusung harus ditempuh ke DPRD.
“Berdasarkan informasi dari Sekretaris DPRD, proses prosedural untuk pemilihan Wabup Cirebon belum ada yang masuk ke DPRD baik dari bupati maupun DPC PDI Perjuangan sebagai partai pengusung,” paparnya.
Yang ada, kata Jimus, baru surat pemberitahuan tentang rekomendasi yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan tahapan pemilihan wabup. Sebab, proses penentuan rekomendasi calon Wabup Cirebon hanya bagi internal partai.
Mekanisme aturannya, sambung Jimus, yang harus dilakukan adalah bupati mengirim surat ke partai pengusung, meminta partai pengusung mengirimkan nama calon wabup dan surat itu juga ditembuskan ke DPRD.

0 Komentar