Deadline 1 Bulan untuk Kisruh GTC

Deadline 1 Bulan untuk Kisruh GTC
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD, dengan Perumda Pasar Berintan, PT TSU, dan PT PUS, membahas kisruh berlarut-larut yang terjadi di internal pengelolaan GTC. Foto: Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon memberikan rekomendasi agar persoalan di antara pengelola yang berkaitan dengan gedung Gunungsari Trade Center (GTC), dapat diselesaikan secara internal. Apabila terus berlarut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan diminta tegas terhadap PT Toba Sakti Utama (TSU) selaku pemilik hak build operate transfer (BOT).
Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Syahrir MBA menyebutkan, rekomendasi tersebut harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulanan, pasca pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak pengelola GTC, Kamis (8/10).
Apabila dalam waktu satu bulan tidak ada titik temu, Komisi II meminta kepada Perumda Pasar agar mengambil sikap tegas. Bila diperlukan, memutus kontrak terhadap PT TSU. “Kalau lihat klausul-klausulnya kita lihat sudah cukup alasan,” ujar Watid, kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, hal yang saat ini terjadi di internal pengelola GTC, sebaiknya diselesaikan internal dan bermusyawarah. Pihaknya berharap persoalan ini jangan sampai merasa ego paling benar diantara para pihak.
“Kita meminta para pihak untuk bermusyawarah secepatnya selesaikan. Kalau ada sedikit rugi atau sedikit untung, karena memang situasinya. Kondisi GTC yang tidak produktif, tidak terlalu banyak penyewa, mungkin secara umum masih rugi,” sebutnya.
Menurutnya, dalam musyawarah di internal pengelola tersebut, misalnya salah satu melepaskan semua kepemilikan sahamnya. Kalau mereka semua tidak mau, mungkin saja ada pihak ketiga yang mau mengambil pengelolaan itu. “Intinya bisa diselesaikan, yang penting ada saling mengalah diantara para pengelola tersebut,” tandasnya.
Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama (PT TSU) Dr H Eka Agustrianto SH MH memandang persoalan yang terjadi bukan hanya sebatas pengaduan pihak Wika Tendean. Tapi ada urusan dengan perusahaan yang selama ini dinilai telah berjalan tidak sesuai dengan kaidah hukum.
“Jadi, penyelesaianya juga ada pada jalur hukum. Apa mungkin bisa diselesaikan musyawarah atau tidak? Yang mesti diluruskan saat ini adalah fakta dan bukti. Jangan hanya dalam pembicaraan saja,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi adanya saran dan masukan dari dewan untuk musyawarah dan perdamaian. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Perumda Pasar. Upaya ini adalah musyawarah yang menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

0 Komentar