Kuasa Hukum Wika Tendean selaku komisaris PT PUS, Fery Ramadhan SH mengapresiasi masukan dan saran dari anggota DPRD ini. Pihaknya menyoroti keinginan DPRD yang meminta Perumda Pasar untuk tegas dalam terhadap PT TSU selaku pemilik kerjasama BOT. Sebab, dinilai telah betindak tidak sesuai dengan klausul-klausul kerjasama.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dirut PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) Sahroni Iva Sembiring SH menilai apa yang disampaikan oleh Fery Ramadhan selaku pengacara Wika Tendean, tidak memiliki dasar. Karena dia menganggap kuasa yang diterima oleh Fery sifatnya adalah perorangan, tidak mewakili perusahaan.
Sehingga, Iva Sembiring menilai apa yang disampaikan kuasa hukum Wika dan para stafnya tersebut, dianggap hanya sebagai curhat saja, karna tidak berdasar. (azs)