Dua Kasus, Empat Tersangka

Dua Kasus, Empat Tersangka
BARANG BUKTI: Barang bukti kasus alsintan yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Sumber. (Inzert) Kasi Pidsus Kejaksaan Sumber, Suwanto SH MH memberikan arahan kepada para petani dan pihak-pihak lainnya terkait bantuan alsintan di Kabupaten Cirebon. --FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber meminta, penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tidak disalahgunakan. Khususnya pihak terkait, jangan coba-coba mencari celah untuk keuntungan pribadi atau memperkaya diri, yang akhirnya bisa terseret kasus tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Sumber, Suwanto SH MH saat ditemui Radar Cirebon usai menghadiri salah satu kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Kamis (8/10). Menurutnya, bantuan alsintan yang diberikan kepada para kelompok tani atau masyarakat, menggunakan uang negara sehingga ada aturan dan ketentuan yang menyertainya.
“Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti. Bukan berarti, jika kita mendapat bantuan, maka menjadi hak milik dan bisa perjualbelikan. Ada pedoman umumnya, jika melenceng sedikit saja bisa berakibat pidana,” ujarnya, kemarin.
Ia meminta para petani atau kelompok tani yang menjadi penerima dari bantuan tersebut, memanfaatkan dengan baik dan sesuai pedoman yang ada. Ia berharap, kasus-kasus yang sempat terjadi di dinas pertanian beberapa waktu lalu, bisa dijadikan pelajaran dan tidak terulang lagi.
“Saya minta, nanti dari dinas pertanian memberi duplikat pedoman umumnya. Biar para petani dan kelompok tani tahu hak dan kewajibannya terkait dengan alsintan bantuan pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya, kejaksaan sudah menangani kasus terkait alsintan di dinas pertanian dengan empat orang tersangka. Dari keempat tersangka tersebut, satu berkas sudah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang menjalani masa tahanan. “Ini harus jadi pelajaran dan menjadi perhatian semuanya,”bebernya.
Hal penting lainnya yang harus diperhatikan, sambung Suwanto, adalah alsintan bantuan dari pemerintah tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau dijual. Jika hal tersebut dilakukan, maka siap-siap saja, akan ada tim dari kejaksaan yang memproses tindakan tersebut. Dan tidak akan segan-segan untuk memenjarakan para pelakunya.
“Ingat, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr Ir h Ali Efendi MM kepada mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berjenjang untuk memastikan penerima bantuan alsintan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan.

0 Komentar