Edy mengaku, pihaknya belum 100 persen paham terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena, baru pada 5 Oktober 2020 diundangkan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya bersama anggota DPRD lainnya ada paripurna dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan di DPRD.
“Jadi, kami belum sempat membahasnya terkait UU Ketenagakerjaan ini secara utuh,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang pendemo ditangkap petugas lantaran diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka, Kamis (8/10). Petugas menggiring seorang pria berbaju hitam di tengah-tengah ribuan pendemo ke pos polisi yang tidak jauh dari lokasi.
Pria tersebut sempat melawan petugas lantaran tak terima ditangkap. Sejumlah petugas yang menggiring pendemo termasuk Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan sempat terpancing. Siswo mempertanyakan tujuan pendemo lantaran aksinya yang mencoret-coret tembok bertuliskan nada provokasi. “Tujuannya kamu apa?” tanya AKP Siswo.
Pria tersebut masih melawan, karena tidak terima ditangkap oleh petugas. “Saya hanya mencurahkan aspirasi saja pak. Pilok ini saya bawa sama teman-teman,” ucapnya.
Pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Cigasong itu digiring petugas untuk memasuki mobil. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Majalengka untuk diminta keterangan lebih lanjut. (bae/ono)