Massa Tolak UU Cipta Kerja

Massa Tolak UU Cipta Kerja
TOLAK OMNIBUS LAW: Seribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat Indramayu lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis (8/10). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga terjadi di Kabupaten Indramayu. Seribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, dan eelemen massyarakat lainnya, secara serentak melakukan aksi di depan gedung DPRD Indramayu, Kamis (8/10).
Dengan mengusung panji-panji kebesaran organisasi, spanduk, dan poster kecaman terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka melakukan orasi di bawah terik matahari dengan kawalan anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Sempat terjadi sedikit kericuhan ketika ada beberapa orang pendemo  yang melempar gelas air mineral ke petugas yang tengah mengawal di pintu gerbang.
Bahkan, ada juga yang melempar batu dan mengenai salah seorang anggota kepolisian. Namun kericuhan bisa dicegah, setelah koordinator aksi berteriak-teriak melalui pengeras suara, meminta agar para pendemo tidak anarkis.
“Tolong jangan anarkis. Kalau ada yang main lempar kita tangkap dan serahkan kepada petugas,” teriak koordinator aksi.
Koordinator Aksi, Hadi Haris mengungkapkan, masyarakat Indramayu bersama masyarakat seluruh Indonesia sepakat bahwa Omnibus Law tersebut tidak berdampak baik bagi rakyat, khususnya bagi kaum buruh. Untuk itulah hari ini (Kamis), masyarakaat melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan.
“Massa yang mengikuti aksi ini seribuan lebih. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar dan berbagai elemen masyarakat lainnya,” ungkap Hadi.
Hadi Haris menjelaskan, ada sebanyak 3 poin utama yang mereka tuntut dalam aksi hari ini. Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Indramayu menandatangai pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) dan dicabutnya Omnibus Law. Ketiga, mendesak DPRD Kabupaten Indramayu untuk mendukung pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna uji formil. “Apabila tuntutan kita tidak direalisasikan, kita semua masyarakat Indramayu dari berbagai elemen akan melakukan aksi susulan agar Presiden segera mengeluarkan Perpu,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH, saat itu menemui langsung para pendemo dengan kawalan ketat petugas. Ia pun naik keatas kendaraan tempat orasi, dan memberikan jawaban atas tuntutan para pendemo.

0 Komentar