“Kita mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tambahan dari 23 ribu ton menjadi 25 ribu ton. Harapan kita, ini cukup untuk menambal kekurangan pupuk yang saat ini terjadi. Sekarang ada penambahan lagi sehingga totalnya 28 ribu ton,” tambahnya.
Saat ini, sambung dia, setiap pembelian pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tani. Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Spetember 2020 lalu. Hal itu dimaksudkan agar kontrol terhadap pupuk bersubsidi bisa dilakukan dengan tepat. (via)