CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan jam aktivitas masyarakat. Pembatasan aktivitas warga membuat jam operasional usaha, toko, rumah makan dan cafe dibatasi.
Namun demikian, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon memastikan stok bahan kebutuhan pokok tetap aman.
Kepala Bidang Perdagangan, Monang Situmorang mengatakan pembatasan aktivitas tak terlalu mempengaruhi suplai kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir dan sebagainya.
“Sampai saat ini belum ada kekurangan stok bahan sembako. Beras dan gula masih aman, karena stoknya dari Bulog,” ungkap Monang kepada Radar Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga menjamin harga harga kebutuhan pokok tak mengalami lonjakan. Pasalnya, saat ini daya beli masyarakat juga tengah menurun. Sehingga permintaan terhadap bahan bahan pokok juga berkurang.
Berdasarkan data BPS, sejak bulan Juli sampai September, Kota Cirebon mengalami deflasi selama 3 bulan beeturut turut. Per september 2020, deflasi di Kota Cirebon mencapai 0,25 persen.
“Harga harga juga akan tetap kita jaga supaya stabil,” ungkapnya.
Berkaca dari pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon pada April dan Mei lalu, Monang memastikan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi. Khususnya perdagangan.
Baik pedagang maupun masyarakat tetap boleh melakukan aktivitas seperti biasa. Sebagaimana yang diatur dalam surat edaran walikota tentang pembatasan aktivitas masyarakat.
“Hanya saja aktivitasnya dibatasi. Pasar non pasar induk tetap bisa beroperasi mulai pukul 04.00 sampai jam 18.00 WIB. Sementara untuk kafe, restoran dan rumah makan dibatasi sampai jam 21.00 WIB,” ungkapnya.
“Kita berharap pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat ini dapat meminimalkan risiko penyebarab Covid-19. Disamping kegiatan ekonomi juga bisa tetap berjalan,” tambahnya. (awr)