CIREBON – Setelah berbulan-bulan bebas, FZ yang merupakan dalang dari penipuan dengan modus jual parfum, akhirnya masuk bui. MA (44) adalah orang yang melaporkan FZ ke Polres Cirebon Kota (Ciko). Berbulan-bulan, ia berupaya agar kasus yang dilaporkan, pelakunya ditahan.
Sekarang, upayanya berhasil, yakni, menjebloskan FZ ke penjara. Atas kinerja kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, MA mengapresiasinya.
“Alhamdulillah, FZ sudah ditahan dan masuk rutan. Saya apresiasi kinerja Polres Ciko dan kejaksaan. Pak Kasat Reskrim yang baru sudah menangkap tersangka berinisial FZ, dan sudah tahap dua penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan. Kejaksaan juga sudah memproses dengan cepat,” kata MA, kepada Radar Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, ketika kasus tersebut akan naik P-21, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan pernah mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap FZ, meski statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut pertimbangan penyidik, syarat obyektif dan subyektif terpenuhi untuk tidak dilakukan penahanan. Dalam proses penyelidikan, tersangka masih kooperatif.
Namun, MA dengan tegas membantah sikap kepolisian dalam menangani kasus yang dialaminya itu. Menurutnya, tersangka tidak mempunyai iktikad baik, dan sempat menyudutkan pihak kepolisian dengan dilakukannya sidang pra peradilan terhadap polisi.
Gugatan pra peradilan Polres Ciko yang diajukan oleh pengusaha parfum karena ditetapkan tersangka, akhirnya berhasil dimenangkan Polres Ciko. “Hasil pra peradilan dimenangkan oleh Polres Cirebon Kota. Untuk perkaranya, tetap berlanjut,” kata Putu.
Diketahui, kronologis kasus penipuan yang dilakukan oleh FZ terjadi pada dari tahun 2019. Namun, baru dilaporkan oleh MA pada Maret 2020. Dalam laporan itu, berawal ketika FZ mengajak MA untuk kerja sama, bisnis usaha parfum. Dalam perjanjian bisnis itu, ketika MA memberikan modal untuk usahanya, akan diberikan keuntungan 10 persen.
Mendengar ajakan FZ, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada FZ melalui rekening BCA. Dalam bisnis pertama, berjalan lancar. Namun, setelah beberapa kali transaksi, ada kejanggalan. Terutama saat korban mengaudit uang yang diberikan kepada tersangka.
Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh FZ bukan untuk usaha parfum. Tapi digunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp883 juta. Korban pun kemudian mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. (cep)