SUMBER – Pelaksanaan lelang jabatan (open bidding) pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus tetap mengedepankan standar kompetensi jabatan (SKJ) yang telah tertuang dalam peraturan bupati dan undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diutarakan oleh pengamat kebijakan birokrasi yang juga mantan Kabag Organisasi Kabupaten Cirebon, Munangwar.
Kepada Radar Cirebon, Munangwar menyampaikan, seleksi open bidding (OB) eselon II yang kosong akibat pensiun oleh pejabat pendahulunya, tetap harus mengedepankan SKJ.
Perbup, UU ASN, kata dia, mengatur syarat jabatan yang di-OB, sesuai disiplin ilmu kesarjanaan, persyaratan pangkat/golongan, meritokrasi (prestasi dan kompetensi yang dimiliki), bukan spoiled system atau sistem yang rusak.
“Jangan sampai terjadi seperti yang pernah terjadi. Seperti Sekwan DPRD pangkat/golongannya lebih rendah dari kepala bagiannya. Apalagi, ini yang di-open bidding-kan ada beberapa pejabat eselon II yang memang pensiunnya masih lama. Orangnya masih ada, orangnya sesuai standar disiplin ilmu kok, tapi sudah di-open bidding-kan,” tegas Munangwar, kemarin.
Jabatan-jabatan yang dilelang itu, harus betul-betul kosong karena beberapa alas an. Yakni, ada pejabat definitif yang pensiun, mengundurkan diri, maupun dirotasi ke jabatan lain. Persyaratan pejabat eselon II, lanjutnya, juga harus mampu berfikir analitis. Artinya, bisa mencari sebab atau permasalahan dan memecahkannya.
Lalu, konseptual, mampu menyatukan atau menyinergikan sudut pandang dirinya dengan orang lain.
“OB saja sekarepe dewek. Sekarang harus transparan, jangan lagi ada unsur 3D, yaitu; duit, dulur, deket dan ditambah dukun,” tegas Munangwar. (via)