CIREBON – Sebagian demonstran di Kota Cirebon yang berunjuk rasa, Jumat (9/10) lalu, masih berada di Mako Polres Cirebon Kota (Ciko). Mereka masih diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal, lantaran terbukti sebagai kelompok bermotor yang diduga menyusup untuk memprovokasi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.
Hal itu dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda. Dari 129 demonstran yang diamankan pada akhir pekan lalu, sebagian besar sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Dengan cara, menghubungi pihak keluarga. Dan pihak keluarga yang menjemput mereka ke Mako Polres Cirebon Kota.
“Seluruhnya sudah dilakukan pengembalian dengan metode dijemput keluarga masing-masing. Untuk (demonstran, red) proses yang dilanjutkan dan dilakukan pendalaman, ada 15 orang. Mereka dari kelompok bermotor. Proses penyidikannya masih berjalan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, selain 15 orang itu, semua yang dikembalikan ke keluarganya adalah pekerja atau buruh, mahasiswa, dan pelajar. Mereka diamankan hanya untuk pembinaan, agar tidak lagi anarkis dalam melaksanakan unjuk rasa.
“Mereka hanya dibina saja oleh kita. Tidak sampai dilanjutkan ke proses pidana,” pungkasnya.
Disinggung soal 25 demonstran yang hasilnya reaktif rapid test, Kapolres mengaku pihaknya mendorong mereka untuk dilakukan surveillance kesehatan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Itu kami serahkan untuk surveillance kesehatannya ke Satgas Covid-19, sesuai kompetensinya. Kami juga sudah mengirimkan surat ke mereka,” pungkasnya.
Terpisah, Advokat dari LBH Cirebon, Jazuli SH menyatakan, beberapa orang yang ditangani oleh LBH Cirebon dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Negeri Kuningan (Uniku), telah dipulangkan kepada keluarganya. Namun demikian, status mereka masih dijadikan tersangka. Sehingga mereka tetap menjalani wajib lapor.
Dalam kasus demo ricuh menolak UU Omnimbus Law pada Kamis (8/10) lalu, ratusan orang ditangkap. Mereka terdiri dari berbagai elemen seperti mahasiswa, ormas, organisasi kepemudaan. Di antaranya mahasiswa Uniku dan Ormas Pemuda Pembaru yang disweeping beserta kendaraan roda dua.
“Sampai sekarang kami masih merekap berapa yang sudah dipulangkan. Kami juga akan dalami kemungkinan kemungkinan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Jazuli, pihaknya menyayangkan tindakan polisi yang melarang tim advokasi mendampingi mereka yang ditangkap bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mestinya, saksi atau tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.