Untuk menyediakan lapangan kerja dengan jumlah besar seperti yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk menarik investasi lebih banyak lagi.
Airlangga tidak menutup mata, ada kelompok yang mencoba memelencengkan tujuan dari UU tersebut. Isu yang diembuskan, UU itu tidak pro kepada buruh, anti lingkungan, dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Padahal UU Cipta Kerja ini justru memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memulai usaha dan dengan itu menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Menko Perekonomian. (mid/rls)