Edarkan Obat, Cepot Diciduk Polisi

Edarkan Obat, Cepot Diciduk Polisi
DISITA: Barang bukti obat terlarang milik AP alias Cepot (24) warga Desa Cikeduk, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
DEPOK – AP alias Cepot (24) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Cikeduk, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini tertangkap tangan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di Blok Lepet, Desa Cikeduk.
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat, kalau Cepot telah menjual obat keras terbatas. Dari informasi itu, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. “Tersangka diamankan di Jalan Raya Jamblang-Bunut. Tepatnya, Blok Lepet, Desa Cikeduk, Senin (5/10) sekitar pukul 16.00,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Polisi berhasil mengantongi 286 butir obat jenis Tramadol, 90 butir obat jenis Trihexypenidhill, uang sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan. Polisi juga menyita handphone Samsung beserta simcard-nya yang digunakan untuk transaksi, dan tas gendong hitam tempat menyimpan obat terlarang. “Tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kepada orang lain, terutama warga sekitar,” katanya.
Menurut kasat, dengan ditangkapnya pengedar obat-obatan tersebut phaknya telah menyelamatkan masa depan  generasi muda dari pecandu atau ketergantungan terhadap obat keras terbatas. “Satu penjual diamankan, setidaknya generasi muda kita di wilayah tersebut terselamatkan,” tandasnya.
Cepot dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon. Dari hasil keterangan tersangka, barang haram itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang dipanggil dengan sebutan om di wilayah Kota Cirebon. “Pengakuannya dari om warga Kesambi, Kota Cirebon. Tapi, alamatnya tidak jelas,” kata.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep) 

0 Komentar