Giat penertiban pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga digelar di Jatibarang. Petugas gabungan terdiri dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Jatibarang melakuan razia masker kepada pengendara roda dua ataupun roda empat. Para petugas memberikan hukuman kepada pelanggar dengan sanksi sosial berupa membaca teks pancasila. Tidak sedikit, warga yang tidak hafal teks pancasila.
Petugas dari Satpol PP Kecamatan Jatibarang, Masjidin mengatakan, petugas gabungan gencar melakukan penertiban warga yang melakukan pelanggaran prokes, terutama bagi mereka yang tidak memakai masker saat di luar rumah. Selain itu, lanjut Masjidin, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga.
Dalam razia itu, lanjut Masjidin, terdapat 40 warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker. “Bagi warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi sosial berupa membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan serta membersihkan lingkungan. Banyak yang tidak hafal teks pancasila,” ujarnya.
Dari sekian puluh pelanggar yang terjaring razia, lanjut Masjidin, mayoritas remaja dan pemuda yang tidak memakai masker. Sementara itu, salah seorang warga, Karyadi mengapresiasi langkah Muspika Jatibarang yang rutin melaksanakan giat sosialisikan 3M selama pandemi Covid-19.
Karyadi berharap, gencarnya sosialisasi dan penertiban warga yang tidak mematuhi prokes, masyarakat sadar dan paham pentingnya untuk menjaga prokes dalam mengurangi penyebaran Covid-19. (oni/kom)