Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Luqman menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di 2 titik perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Jalan raya Haurgeulis kecamatan Haurgeulis pada hari Rabu 14 Oktober 2020 dan perlintasan Jalan Bulak Kecamatan Jatibarang pada hari Rabu 21 Oktober 2020.
Dalam kesempatan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Rail fans Daop 3 guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. (oet)