CIREBON – Pasca terjadinya sejumlah aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda TNI/Polri dikumpulkan dalam konferensi virtual oleh pemerintah pusat, Rabu (14/10). Sejumlah menteri memaparkan penjelasannya langsung soal substansi UU ini bedasarkan bidang-bidangnya.
Hal ini juga dilakukan oleh Walikota dan Forkopimda Kota Cirebon. Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka menyimak paparan dan arahan pemerintah pusat yang menjelaskan secara gamblang kondisi yang sebenarnya terjadi. Termasuk, mengenai naskah undang-undang yang baru disahkan DPR-RI 5 Oktober lalu.
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, pertemuan virtual selama empat jam tersebut, semua kepala daerah beserta forkopimda seluruh Indonesia tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten, bertujuan untuk menyamakan pemikiran. Bahwa terbitnya UU ini, merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai hal.
Menurutnya, jika diperhatikan dari hasil penjelasan beberapa menteri, dia berpendapat tidak ada perubahan aturan yang menimbulkan kerugian, khususnya bagi para buruh. Bahkan, hampir seluruhnya, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha dan pekerja.
Termasuk, yang memicu banyaknya aksi demo adalah masalah ketenagakerjaan. Tidak ditemukan adanya hal-hal atau klausul yang merugikan buruh. Justru dalam rangka perbaikan nasib buruh. Walaupun memang di dalamnya ada banyak tantangan. Mengatur lebih lanjut agar masyarakat Indonesia ini mampu melakukan perbaikan-perbaikan.
Selain itu, juga penyederhanaan-penyerdahaan perizinan investasi di daerah. Misalnya untuk membuat koperasi cukup 9 orang. Untuk membuat perusahan perorangan bisa dimulai dengan modal Rp50 juta. Bahkan, dia menilai UU ini akan membantu membuka lapangan kerja. Sehingga sangat membantu pemulihan perekonomian di saat maupun pasca masa pandemi.
“Apa yang selama ini menjadi hoax di luar, setelah menerima penjelasan langsung dari para menteri. Ternyata tidak ada hal yang dikhawatirkan itu yang tertuang dalam UU tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azis berharap kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon, sebelum mendapatkan penjelasan yang valid mengenai substansi UU ini, agar jangan melakukan tindakan-tindakan yang nantinya bakal merugikan banyak pihak.
Setelah pemkot dibekali penjelasan lisan oleh beberapa menteri terkait, juga sudah dibekali substansi UU tersebut. Berikutnya, substansi yang sudah didapat itu, bisa dijelaskan kepada seluruh masyarakat materi yang terdapat dalam UU tersebut.