Rosihan Melenggang ke Gedung Dewan

Rosihan Melenggang ke Gedung Dewan
SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Cirebon mulai berjalan. Surat rekomendasi DPP Partai Golkar penganti Almarhum H Rasida Edy Priyatna sudah turun. Yakni, Rosihan Rusmana. Kini, nama itu, tengah diproses di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST mengatakan, persetujuan PAW anggota Fraksi Partai Golkar sudah turun pertanggal 30 September 2020 dari DPP PG melalui DPD PG Provinsi Jawa Barat.
Persetujuan itu, lantaran H Rasida Edy Priyatna meninggal tanggal 7 Juli 2020. “Sesuai aturan perundang-undangan, yang  menggantikan adalah calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” jelas Anton, kepada Radar saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar, kemarin (14/10).
Lebih lanjut Anton menyampaikan, menindaklanjuti persetujuan dari DPP ke DPD PG Provinsi Jawa Barat kemudian menginstruksikan kepada DPD PG Kabupaten Cirebon pertanggal 3 Oktober untuk segera memproses PAW sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dan usulan PAW itu kini sedang diproses di Sekretariat DPRD melalui bagian perundangan-undangan,” tuturnya.
Jika demikian, sambung Anton, maka proses langkah selanjutnya menunggu tandatangan Ketua DPRD diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan verifikasi. “Nah, yang meraih suara terbanyak kedua adalah Rosihan Rusmana. Tapi tetap diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU. Jika tidak ada kendala, proses pelantikan Rosihan Rusmana bisa lebih cepat. Setidaknya, pertengahan November sudah bisa dilakukan pelantikan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA melalui Devisi Teknis Apendi SE mengatakan, posisi KPU pasif kaitan PAW anggota DPRD. Apalagi, sampai saat ini usulan PAW ke KPU belum diterima. Artinya, KPU tidak bisa memproses, sebelum adanya usulan.
“Untuk mekanisme PAW sendiri dimulai dari partai politik yang bersangkutan, yakni DPD Golkar mengusulkan ke pimpinan legislatif. Dari legislatif melayangkan permohonan verifikasi ke KPU,” kata Apendi beberapa waktu lalu.
Setelah itu, lanjut Apendi, selama 5 hari kerja KPU akan menindaklanjuti. Jawabannya langsung diserahkan kembali ke pimpinan legislatif. Sementara untuk pengisian PAW aturannya sudah jelas, PKPU nomor 6 tahun 2017. Diberikan kepada pemilik suara sah terbanyak berikutnya dari parpol dan dapil yang sama. “Nah untuk siapa penggantinya, ya kita lihat dulu data DB-nya,” tandas Apendi. (sam)

0 Komentar