ANJATAN –Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, H Daniel Mutaqien Syafiuddin ST berancan-ancang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Jika terpilih menjadi Bupati Indramayu periode 2020-2025.
Perda ini untuk memproteksi keberadaan pesantren di Bumi Wiralodra. Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Di samping merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 serta turunan Perda Pemprov Jawa Barat tentang Pesantren.
“Jadi Perda ini menjadi turunan dari Perda Pesantren di provinsi dan juga implementasi UU. Insya Allah, jika ditakdirkan menjadi bupati, saya akan mendorong lahirnya Perda tentang Pesantren di Kabupaten Indramayu,” katanya di sela kunjungan silaturahmi di Kecamatan Anjatan, Kamis (16/10).
Cabup dari Partai Golkar ini mengungkapkan, ide untuk membuat Perda Pesantren setelah menerima masukan dari para kiai, pengasuh maupun pengelola pesantren. Soal minimnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan pesantren.
Belakangan diketahui, kondisi ini terjadi lantaran belum ada regulasi yang menjadi payung hukum bagi Pemkab untuk menyalurkan program maupun anggaran daerah ke pesantren.
Sehingga dengan adanya Perda Pesantren ini akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah daerah dalam mengembangkan, memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam. Sampai pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Bumi Wiralodra.
Karena itu dalam pembahasan raperda nanti, Mas Daniel akan mengajak para kiai, pengasuh, pengelola pesantren, ormas Islam, instansi serta lembaga terkait untuk memberikan masukan-masukan.
Supaya kelembagaan dan fungsi pesantren di Kabupaten Indramayu akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan serta ekonomi masyarakat.
“Tentu para kiai, pengasuh dan pengelola pesantren akan kita libatkan dalam pembahasan. Untuk memberikan input, masukan-masukan supaya Perda Pesantren ini bermaslahat bagi pesantren dan masyarakat,” terangnya.
Mas Daniel menyatakan, dorongan untuk membuat Perda Pesantren juga tidak lepas dari amanat kedua orang tuanya untuk terus menyempurnakan visi Indramayu Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera (Remaja).
Dimana, sejak kepempimpinan almarhum DR H Irianto MS Syafiuddin (Kang Yance) dan Ibu Hj Anna Sophana, program keagamaan atau bidang religus menjadi titik tekan pembangunan moral masyarakat Kabupaten Indramayu. (tim)