Pendaftaran Wabup 20-21 Oktober 2020

Pendaftaran Wabup 20-21 Oktober 2020
TANCAP GAS. Ketua Panlih Wabup, H Mustofa SH (kiri) didampingi Sekretaris Panlih Sofwan ST membeberkan tahapan pemilihan wabup yang akan berlangsung di DPRD.  --FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Penentuan tahapan jadwal Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Cirebon di DPRD berlangsung alot. Meski demikian, rapat panlih dan unsur pimpinan yang digelar secara tertutup itu, akhirnya final. Prosesnya akan dimulai tanggal 20 Oktober mendatang. Waktu tersebut digunakan untuk pendaftaran calon wakil bupati (cawabup).
Ketua Panlih Wabup Cirebon, H Mustofa SH mengatakan, penentuan tahapan panlih untuk proses pemilihan wabup Cirebon sempat terjadi debatable, yang berlangsung cukup panjang. Mengingat, banyak agenda yang lebih luas dibandingkan kepentingan PAW wakil bupati.
Seperti tahapan pembahasan KUA/PPAS 2021, belum selesai. Kemudian dilanjut dengan RAPBD untuk disahkan di akhir tahun ini. Namun, semuanya dapat diselesaikan.
“Pembahasannya cukup alot. Tapi di satu sisi, ada tanggungjawab konstitusional. Di mana, Bupati Cirebon, Pak Imron menghendaki kursi kekosongan wakil bupati segera diisi,” kata pria yang akrab disapa Jimus itu kepada Radar Cirebon, kemarin (15/10).
Ia mengungkapkan, hasil rapat panlih, akhirnya sepakat, tahapan pertama dibuka pendaftaran tanggal 20 hingga 21 Oktober. Tanggal tersebut memanfaatkan waktu kosong yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk rapat panlih. “Jadi kita ambil jadwal panlih untuk memasukkan pendaftaran cawabup,” paparnya.
Menurutnya, meski penjadwalan menjadi kewenangan panlih, namun pada pelaksanaannya, panlih tetap mempertimbangkan tanggungjawab peran tugas dari pimpinan.
“Penjadwalan ini pun akan tetap dinegosiasikan dengan Banmus DPRD lagi. Sebab, setelah tahapan pendaftaran selesai, diperlukan waktu untuk verifikasi berkas,” jelasnya.
Jadwal verifikasi untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran, sambung politisi PDI Perjuangan itu, akan dimulai tanggal 9 November. Setelah tahapan tersebut dilalui, langkah selanjutnya penetapan cawabup dan pengundian nomor urut. “Untuk yang ini kan melewati paripurna. Jadi, di sepakati 30 November. Kemudian untuk pemilihannya, dilakukan di awal Desember, yakni tanggal 2,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 itu menjelaskan, tahapan-tahapan ini, masih belum final. Kecuali untuk pendaftaaran. Karena untuk agendanya, sudah ada slot waktu yang disediakan. Seperti yang sudah tadi dijelaskan. Untuk yang lain, tetap mesti dibahas ulang nanti di Banmus. Sebab, jadwalnya belum tetap. Karena itu, dihadirkannya unsur pimpinan secara lengkap, agar nanti bisa mengamankan dalam agenda Banmus.

0 Komentar