CIREBON – Kericuhan yang terjadi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Cirebon, menyebabkan ratusan pendemo diamankan kepolisian, bahkan diantaranya masih di bawah umur.
Dinas Sosial beserta beberapa stakeholder turun untuk memberikan pendampingan. Pekerja Sosial (Peksos) DSPPPA Kota Cirebon, Siti Fatimah AKS menjelaskan, dari ratusan pendemo ada 49 yang masih dikategorikan anak-anak.
Mereka di bawah usia 18 tahun. Dari 49 anak itu, ada warga Kota dan Kabupaten Cirebon, ada juga dari Kuningan.
Setelah diamankan dan mendapatkan pembinaam di Mapolres Cirebon Kota, Peksos DSP3A bersama Bapas dan juga Unit PPA sepakat memulangkan. Dengan catatan mereka diberikan diversi, atau dalam bahasa hukum pengalihan proses hukuman dari proses hukum ke musyawarah. “Jumat (hari ini) mereka akan menjalani Diversi,” kata Siti, kepada Radar Cirebon, Kamis (15/10).
Siti menjelaskan, untuk usia anak yang tuntutan hukuman kurang dari 7 tahun memang wajib diversi. Sehingga anak-anak tidak ada yang ditahan, semua dikembalikan ke orang tua.
Pada prosesnya, diversi akan mempertemukan semua pihak yang terkait, mulai dari pihak kepolisian hingga orang tua. “Di situ akan dicari kesepakatan. Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, dicari solusi secara musyawarah. Atau kalau dalam kasus hukum biasa ada korban, si korban ini menyampaikan apa yang menjadi permintaan kemudian harus dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan diversi sendiri, sambung Siti, nantinya akan tetap memiliki kekuatan hukum, dan harus tetap dilaporkan ke Pengadilan Negeri. Di beberapa daerah pun ada kejadian yang pelakunya anak, terutama Bekasi dan Jakarta.
Dalam prosesnya dibuatkan berita acara. Kemudian hasil diversi dilaporkan ke Pengadilan Negeri, dan ada penetapan dari hakim. (abd)