SUMBER – Penghuni Perumahan Greenland Sendang, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, saat ini resah. Sebab, jalan utama menuju pemukiman tersebut kontrak sewanya habis pada 30 September lalu.
Menurut salah seorang penghuni Greenland Sendang yang enggan disebutkan namanya, jalan masuk menuju perumahan berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan lebar kurang lebih 6 meter dan panjangnya 500 meter.
“Developer selama ini menyewa kepada Pemkab Cirebon,” tuturnya, kemarin.
Namun, pada saat akad, sebagian besar penghuni Greenland Sendang tidak diberi tahu jika akses jalan utama tersebut berada di atas tanah pemkab dengan perjanjian sewa-menyewa. “Kami baru tahu ketika sudah menetap di sini,” imbuhnya.
Keresahan ini semakin menjadi saat mendengar kabar jika Pemkab Cirebon tidak mau memperpanjang perjanjian sewa-menyewa lahan tersebut.
“Kami khawatir, jalan satu-satunya akses masuk akan diblokir oleh Satpol PP. Otomatis kami sebagai konsumen merasa dirugikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses tukar guling tanah pengganti jalan harus segera dilaksanakan antara pihak developer dengan Pemkab Cirebon. Pasalnya, itulah solusi agar akses jalan menuju perumahan tersebut tidak disegel oleh pihak yang berwenang.
“Kami ingin tukar guling segera dilakukan, jangan sampai kami sebagai konsumen merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Jajang Sofyan melalui Kabid Pengelolaan Aset dan Akuntansi BKAD Taufiq Saelan SSTP MSi membenarkan, akses jalan yang disewa developer perumahan Greenland di atas lahan pemda, merupakan sewa. Namun, pihaknya sudah meminta pihak developer untuk tukar menukar aset.
“Dan responsnya baik. Karena Pemda tidak ada perpanjang sewa untuk akses jalan. Harus tukar-menukar. Sesuai dengan Permendagri. Lokasinya pun harus strategis. Dan berbatasan dengan aset pemda,” singkatnya. (sam)