GEGESIK – Dua pengedar obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Dua tersangka yang diamankan bernama IE (25) dan SB (24), keduanya merupakan warga Desa Gegesik Kidul.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan tersangka berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Gegesik. Pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Identitas tersangka pun dikantongi polisi. Saat keduanya sedang nongkrong dan menjual obat polisi langsung menggerebeknya. “Pelaku diamankan di warung kosong Blok II Desa Gegesik Kidul, Kamis (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB, sedang menjual obat,” papar Sembiring.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 294 butir obat Trihexypenidhill yang masih dalam kemasan pabrik, uang pecahan hasil penjualan sebesar Rp120.000 dibungkus kantong plastik warna hitam dan dua handphone merek Oppo beserta simcard yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Pengakuan IE barang itu milik SB yang dijualkan atau diedarkan kepada orang lain. Intinya, mereka bekerja sama dalam menjual barang tersebut,” ujarnya.
Di depan polisi, mereka juga membeberkan asal barang tersebut. “Pengakuan mereka, barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil dengan nama MG warga Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi. MG masih kita lidik,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)