Tolak Alih Fungsi Lahan, Massa Luruk Kantor Bupati

Tolak Alih Fungsi Lahan, Massa Luruk Kantor Bupati
NYARIS RICUH : Ratusan massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan saat aksi unjuk rass didepan Kantor Bupati Cirebon, kemarin. --FOTO: ANDRI WIGUNA / RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Aksi ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Cirebon (AMPC) meluruk kantor Bupati Cirebon. Mereka menuntut komitmen bupati dalam menjaga dan mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Cirebon.
Ratusan massa yang terdiri dari DPC Projo Kabupaten Cirebon, DPP Ampar dan Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertanyakan maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kapling untuk pemukiman yang dinilai tidak dilakukan dengan cara yang seharusnya. Bahkan yang bikin miris, ternyata dari temuan AMPC, ada lebih dari 50 titik lahan pertanian produktif yang dialihfungsikan menjadi kapling.
“Kami ada datanya. Ada 50 titik lebih lahan pertanian yang dialihfungsi tanpa regulasi yang jelas. Yang jadi pertanyaan, di mana peran pengawasan dari pemerintah? 50 titik itu bukan angka yang sedikit,” ujar Sekjen DPP Ampar, Abdul Hamid, saat audiensi dengan perwakilan Pemkab Cirebon di sela aksi unjuk rasa, kemarin (15/10).
Menurut Abdul, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas dari Pemkab Cirebon untuk memastikan agar tidak ada lagi kasus-kasus alih fungsi lahan produktif. Oleh karena itu pihaknya mendorong ada regulasi yang jelas yang mengatur terkait persoalan yang saat ini timbul.
“Kami mendesak ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur tata laksana untuk perlindungan lahan pertanian produktif,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan DPC Projo Kabupaten Cirebon, Khaerudin mengatakan, aksi yang dilakukan tidak lain untuk mengawal dan memastikan program Presiden Jokowi tentang Kedaulatan Pangan Berhasil. Oleh karena itu, DPC Projo berkomitmen untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian produktif dan mendesak Pemkab Cirebon untuk menindak investor serta pengusaha yang melanggar ketentuan dengan memaksakan alih fungsi lahan pertanian tanpa melalui prosedur.
“Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan pangan jika alih fungsi lahan pertanian tanpa regulasi yang benar dibiarkan terus terjadi. Kami minta ada tindakan serius. Tindak semua oknum yang bermain dalam kasus ini,” bebernya.
Sementara itu,  Kepala Dinas Pertanian, Dr Ir H Ali Effendi MM tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kapling atau keperluan lainnya.

0 Komentar