“Untuk lahan produktif kita tidak pernah keluarkan izin atau rekomendasi untuk alih fungsi. Sesuai ketentuan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Cirebon itu sekitar 40.000 hektare,” katanya.
Saat ini, sambung Ali, luas lahan pertanian di Kabupaten Cirebon sekitar 53.000 hektare. Sehingga, masih ada selisih yang bisa dialihfungsikan. Itu pun alih fungsinya harus sesuai dengan peraturan dan melalui tahapan-tahapan yang tidak sedikit.
“Kita masih ada selisih luas lahan. Kita diperkenankan untuk melakukan alih fungsi sebanyak 200 hektare per tahun. Yang tidak boleh diubah itu yang 40.000 lahan abadi tadi, yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Kadis Pertanian pun menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan draf Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya sempat ditarik lagi saat pembahasan di DPRD karena ada beberapa revisi terkait proyek strategis di Kabupaten Cirebon. “Revisinya sudah selesai, naskahnya sudah kita kirimkan ke Bagian Hukum. Proses lanjutnya nanti di Bagian Hukum,” ungkapnya. (dri)