INDRAMAYU – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali merilis penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Corona. Hari Jumat (16/10) pasien positif bertambah 5 orang.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menjelaskan, penambahan 5 kasus terkonfirmasi positif tersebut yakni seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun dari Kecamatan Sukra.
Kemudian seorang perempuan berusia 32 tahun yang merupakan warga Kecamatan Krangkeng, dan seorang laki-laki berusia 51 tahun dari Kecamatan Sindang. “Ketiga pasien ini melakukan isolasi mandiri sampai rumah sakit rujukan siap dan kontak erat masih kita data,” kata Deden.
Deden menambahkan, pasien berikutnya yang terkonfirmasi positif yakni seorang perempuan berusia 40 tahun dari Kecamatan Kandanghaur, dan seorang laki-laki berusia 24 tahun dari Kecamatan Indramayu.
“Untuk perempuan berusia 40 tahun sudah masuk ruang isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan pasien laki-laki berusia 24 tahun masuk ruang isolasi Rumah Sakit Siloam Purwakarta,” jelasnya.
Pada hari ini (kemarin, red) juga, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan 2 orang dinyatakan sembuh yakni seorang laki-laki berusia 40 tahun dari Kecamatan Terisi dan laki-laki berusia 38 tahun dari Kecamatan Indramayu.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu gencar melakukan razia masker kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin disiplin bermasker saat keluar rumah, menaati protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan Jumat (16/10), pendisiplinan kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk operasi yustisi protokol kesehatan yang berlangsung di Perempatan Paoman Kecamatan Indramayu.
Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono yang memonitor langsung operasi yustisi berharap, masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan mencuci tangan.
Menurut Bambang, saat ini semua pihak tengah menunggu vaksin namun demikian ditengah waktu menunggu vaksin tersebut masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan tidak terpapar Covid-19.
“Penerapan terhadap perbup pelanggaran protokol kesehatan kita perkuat. Namun demikian kita berharap sebenarnya kesadaran masyarakat akan semakin tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan ini,” tegas Bambang.
Dalam operasi yustisi tersebut terjaring sebanyak 54 orang dengan sanksi lisan/teguran sebanyak 17 orang, sanksi sosial sebanyak 25 orang, sanksi sita identitas sebanyak 3 orang, dan sanksi administratif sebanyak 9 orang dengan besaran denda 500 ribu. (oet)