Setelah itu, muncul hasil penilaian dan catatan dari pemda perlu ada evaluasi yang mesti ditingkatkan apa saja. Ketika evaluasi tersebut semua sudah dilengkapi, pemda menerbitkan SK untuk membuka kembali bioskop.
“Untuk di Kota Cirebon surat permohonan sudah mengajukan. Pemkot juga sebetulnya sudah berkunjung ke bioskop CGV, tapi SK pembukaanya memang masih belum diterima, dan masih ditunggu,” ungkapnya.
Sementara terkait kuota, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah. Sebab, di beberapa kota ada yang memberlakukan 50 persen kapasitas tempat duduk. Ada juga yang 30 persen, dan ada yang sampai 25 persen.
Tapi, secara umum memakai masker wajib, suhu tubuh maksimal 37,3, menjaga jarak, pembayaran diutamakan cashless dan tidak kontak langsung dengan pegawai.
“TKita harapkan kerjasama partisipasi masyarakat penonton juga penting, untuk senantiasa mengikuti protokol. karena untuk kelangsungan keamanan dan kelancaran bersama,” sebutnya.
Di lain pihak, di tengah pembatasan aktivitas masyarakat, Kota Cirebon justru kembali menyandang status zona merah covid-19. Senin (19/10), Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan perubahan status kewaspadaan covid-19 Jawa Barat. Disebutkan bahwa ada dua zona merah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kabupaten Bekasi.
SEJAK AKB, SEBENARNYA BOLEH BUKA
Kepala Bidang Pariwisata DKOKP, Wandi Sofyan menyatakan, Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya mempersilahkan sejumlah pengelola tempat hiburan termasuk bioskop untuk membuka kembali tempat usahanya.
Terkait dengan pembukaan kembali bioskop, sudah tercantum dalam Perwal 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Cirebon yang sudah berlaku sejak Juli 2020.
Dalam perwal tersebut dijelaskan, untuk bioskop yang ingin membuka kembali, diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan. Misalnya menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti, hand saitizer dan cek suhu tubuh serta membatasi kunjungan hanya sampai 50 persen saja dari kapasitas. Kemudian, memastikan bahwa pengunjung yang datang tidak sampai melebihi kuota.
“Bisokop di Perwal AKB sudah tercantum dalam sektor usaha yang dibuka kembali. Akan tetapi dalam perjalananya terbentur oleh regulasi yang diterapkan di pusat dan provinsi,” kata Wandi.