Sementara itu, sebanyak 72.607 pelaku usaha mikro di Kabupaten Cirebon lolos verifikasi dan dinyatakan berhak mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.
Bantuan untuk usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut, diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan permodalan bagi para pelaku usaha mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Muhammad Ferry Afrudin saat ditemui Radar mengatakan, pada awalnya Dinkop UMKM mengajukan sekitar 144.491 pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan bantuan. Namun setelah melewati serangkaian tahapan di tingkat pusat, tersisa sekitar 72.607 pelaku usaha yang lolos verifikasi dan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
“Pertama yang harus diketahui, pihak dinas hanya pengusul. Semua keputusan ada di pusat. Kalau kita maunya semuanya dapat bantuan. Tapi kan pusat yang menentukan. Ada beberapa kriteria penerima bantuan, otomatis yang di luar kriteria tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Kriteria yang dimaksud, menurut Ferry, pelaku usaha mikro tersebut tidak sedang dalam menerima akses pembiayaan perbankan, baik KUR UMKM ataupun jenis kredit lainnya.
Dijelaskannya, pihaknya bukan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan para pelaku usaha mikro untuk bisa menerima bantuan. Pintu bantuan bisa diakses melalui koperasi yang berbadan hukum, himpunan bank negara, pegadaian, BUMN dan lain-lain.
“Kalau Kita sampai dengan data terakhir sudah tahap ke 9 dalam mengusulkan para pelaku usaha. Untuk teknis penerimanya nanti langsung oleh bank penyalur. Nanti dibuatkan rekening baru,” bebernya.
Pihaknya pun mengimbau agar tidak semua masyarakat tumpah ruah dikantor-kantor bank penyalur. Hal ini untuk menghindari kerumunan, karena kondisi Kabupaten Cirebon masih berada di tengah pandemi. Pemberitahuan penerima bantuan tersebut akan dikirimkan lewat SMS.
“Yang mendapat SMS silakan hubungi kantor bank penyalur terdekat. Tapi ingat, harus ikuti protokol kesehatan, jangan berkerumun,” jelasnya.
Pihaknya sendiri sudah mengirimkan surat edaran kepada desa-desa bahwa waktu pengumpulan usulan akan diperpanjang sampai dengan 17 November 2020. Hal ini untuk mengakomodir banyak pelaku usaha yang belum terdata dan belum diusulkan sebagai penerima bantuan. (abd/dri)